Karya tulis ini berjudul “Regulasi Justifikasi Legalitas Surat Keterangan Bebas Narkoba Pada Perguruan Tinggi di Nanggroe Aceh Darussalam”. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) merupakan suatu surat keterangan resmi yang menyatakan seseorang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
Hal yang melatarbelakangi penulisan ini adalah : (1) untuk mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat mahasiswa yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) NAD dalam rangka memperingati HANI tahun 2009, (2) untuk memperoleh solusi yang lebih objektif dengan adanya regulasi yang jelas terhadap legalitas SKBN, dan (3) mendeskripsikan pentingnya SKBN, khususnya bagi mahasiswa serta masyarakat Aceh pada umumnya.
Selanjutnya, SKBN yang dipandang krusial, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum memenuhi aspek medikolegal. Selain itu, manfaat surat keterangan ini masih dipertanyakan sebagai surat keterangan medis yang harus diterbitkan untuk syarat administratif institusi yang sudah ditetapkan. Pada proses perjalanannya justifikasi SKBN menuai masalah. Berbagai prosedur pemeriksaan laboratorium narkoba belum memenuhi standar pelayanan minimal, hal ini tentunya akan mempengaruhi validitas hasil pemeriksaan Narkoba. Masalah diperparah dengan belum adanya peraturan hukum yang menetapkan pihak yang berwenang mengeluarkan SKBN.
berdasarkan paparan di atas, bila SKBN hanya dikeluarkan oleh tim medis berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, surat tersebut sebenarnya hanya merupakan surat pernyataan. Yang disayangkan, surat pernyataan tersebut dianggap SKBN. Padahal pada dasarnya SKBN seharusnya dikeluarkan oleh badan hukum berwenang yang setelah melalui pemeriksaan laboratorium yang ditunjuk pemerintah
Secara rinci, masalah diklasifikasikan menjadi tiga hal, yaitu : (1) apakah yang melatarbelakangi pentingnya pengeluaran Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi mahasiswa pada perguruan tinggi di NAD? (2) bagaimanakah legalitas justifikasi Surat Keterangan Bebas Narkoba? dan (3) siapakah yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah (1) untuk mendeskripsikan hal-hal yang melatarbelakangi pentingnya pengeluaran Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi mahasiswa pada perguruan tinggi di NAD, (2) mendeskripsikan legalitas justifikasi Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan (3) mendeskripsikan pihak yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Hasil yang diharapkan berupa manfaat dari penulisan ini terbagi secara teoritis dan praktis. Secara teoritis, hasil karya tulis ini memberikan kontribusi yang berarti karena dapat dimanfaatkan untuk (1) menambah khasanah sosial khususnya tentang bahaya Narkoba pada generasi muda Aceh yang dapat mengakibatkan lost generation dan (2) memberikan informasi empiris dan idealistis tentang regulasi justifikasi legalitas SKBN pada perguruan tinggi di NAD.
Secara praktis, dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penulis, instansi terkait, dan masyarakat. Bagi penulis, hasil penulisan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengadakan penulisan lebih lanjut. Bagi instansi terkait, khususnya pemerintah, (1) diharapkan karya tulis ini dapat menambah referensi tentang pentingnya penataan regulasi untuk legalitas justifikasi SKBN dengan segala aspek yang telah ada, (2) memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kemungkinan kegagalan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam menyelesaikan masalah justifikasi SKBN, (3) memberikan masukan bagi institusi multidisiplin yang terkait dalam prosedur pengesahan SKBN tentang validitas dan legalitas surat tersebut, dan (4) memberi masukan kepada institusi yang akan merekrut anggota baru tentang pentingnya SKBN secara hukum, bukan sekedar syarat formalitas pendaftaran
Sedangkan bagi masyarakat dapat (1) membantu meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya lost generation anak bangsa akibat ketergantungan dan penyalahgunaan Narkoba, (2) menginformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur mudah dan teratur agar tidak mengalami kebingungan mengurus SKBN yang legal, dan (3) membantu membentuk budaya masyarakat yang tertib hukum.
Rancangan yang digunakan dalam penulisan ini adalah rancangan deskriptif kualitatif dengan empat tahapan, yaitu (1) tahap perumusan tema dan permasalahan, (2) tahap pengumpulan data dan landasan teori, (3) tahap analisis data, dan (4) tahap kesimpulan dan rekomendasi
Metode pengumpulan data yang digunakan pada penulisan ini adalah (1) tinjauan pustaka dan (2) tinjauan media. Kemudian, penulisan ini juga menggunakan metode analisis dengan pendekatan pada proses analisis yang dilakukan adalah metode analisis kualititatif dengan mendeskripsikan, menganalisis, dan menguraikan data yang diperoleh sehingga dapat menjelaskan kondisi objek sebenarnya.
Terkait dengan analisis rumusan masalah. Hal-hal yang melatarbelakangi pentingnya SKBN ini antara lain : (1) banyaknya kasus Narkoba menyebabkan meningkatnya pemeriksaan, (2) SKBN dapat dijadikan bukti yang sah secara hukum jika surat tersebut diterbitkan secara prosedural bahwa seseorang bebas dari penyalahgunaan Narkoba, (3) banyak institusi yang meminta SKBN disertakan pada saat proses pendaftaran untuk membuktikan bahwa seseorang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, (4) asas manfaat urgensi SKBN dapat ditunjukkan untuk tujuan jangka panjang, terutama dalam mencegah dan mendeteksi secara dini ketergantungan maupun penyalahgunaan Narkoba, (5) SKBN merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan (6) Pemeriksaan Narkoba dan pengesahan SKBN bermanfaat untuk orientasi program pemberantasan Narkoba di NAD dan Indonesia umumnya. Hal ini dapat tercapai jika pemeriksaan narkoba di tingkat institusi dilaksanakan secara berkala atau periodik, tidak hanya pada saat perekrutan anggota baru.
Kemudian, ada 3 faktor sentral yang dapat dijadikan tinjauan justifikasi SKBN, yaitu (1) justicia, (2) secara klinik dan keperawatan, dan (3) non-justicia dan non-klinik, SKBN yang berkaitan dengan administrasi.
Selanjutnya, yang berhak mengeluarkan SKBN adalah (1) berdasarkan Kepmenkes Nomor 1351/Menkes/SK/XII/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/Menkes/SK/X/1998 tentang Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika, SKBN untuk keperluan administratif dapat dibuat oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Depkes dan Laboratorium Kesehatan BNN dan (2) pemeriksaan laboratorium Narkoba dapat dilakukan di laboratorium yang memenuhi standar pelayanan minimal dan ditunjuk oleh pemerintah secara hukum untuk melakukan pemeriksaan.
Saran yang diutarakan berupa rekomendasi dalam penulisan ini yaitu : (1) harus adanya political will dari pemerintah daerah dan kerja sama masyarakat sehingga terciptanya tahapan perwujudan generasi muda Aceh yang bebas Narkoba dalam upaya menguatkan partisipasi antar stakeholders untuk menyelesaikan masalah Narkoba di NAD, (2) perlu dibentuknya sebuah badan hukum yang berwenang mengeluarkan SKBN di Aceh, (3) perlu dibentuknya sebuah lembaga pengawasan dan pengendalian upaya pencegahan Narkoba yang terdiri dari elemen masyarakat, lembaga swasta, mahasiswa serta para ahli dan diikuti dengan penyelenggaraan pertemuan rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang hasilnya akan difollow up, (4) perlu dibentuknya kesadaran pada mahasiswa terhadap permasalahan disekitarnya, (5) hendaknya ada penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat pada struktur masyarakat terkecil melalui media massa dan sosialisasi di tempat-tempat umum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba dan pentingnya SKBN bagi setiap masyarakat, khususnya mahasiswa.
0 komentar:
Post a Comment
Silakan Tinggalkan Pesan di Blog Rian